Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KM.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan bahwa contoh uji lingkungan seperti Air Limbah, Air Sungai, Air Danau, Air Laut harus diambil oleh Petugas yang memiliki kompetensi sebagai Petugas Pengambil Contoh Uji Air yang memiliki sertifikat aktif dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
1. Air Limbah
CDULab melayani pengujian kualitas Air Limbah Domestik, Rumah Sakit, Lindi dan Industri