Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/K M.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan bahwa contoh uji lingkungan seperti Udara dan Emisi Sumber tidak bergerak harus diambil oleh Petugas yang memiliki kompetensi sebagai Petugas Pengambil Contoh Uji Udara yang memiliki sertifikat aktif dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
1. Udara
CDULab melayani pengujian kualitas Udara Ambien, Udara Lingkungan Kerja, dan Kebisingan.